Organisasi Perdagangan Dunia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 172:
 
== Penyelesaian sengketa ==
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Sistem penyelesaian sengketa WTO merupakan unsur utama yang memberikan keamanan dan prediktabilitas bagi sistem perdagangan multilateral. Para anggota mengakui bahwa fungsinya adalah untuk memelihara hak dan kewajiban anggota menurut perjanjian-perjanjian yang masuk cakupan, dan untuk memperjelas ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian tersebut sesuai dengan aturan hukum kebiasaan internasional mengenai penafsiran. Rekomendasi dan putusan Badan Penyelesaian Sengketa tidak boleh menambah ataupun mengurangi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian-perjanjian yang masuk cakupan."|salign=right |source=— Pasal 3.2 Kesepahaman Penyelesaian Sengketa.{{sfn|Trebilcock & Howse|2005|p=139}}}}
WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang bertindak layaknya pengadilan dagang internasional.{{sfn|Matsushita, Schoenbaum, Mavroidis & Hahn|2015|pp=83}} Sistem penyelesaian sengketa ini memiliki yurisdiksi wajib (''compulsory jurisdiction''), atau dalam kata lain anggota-anggota WTO harus menerima yurisdiksi sistem tersebut.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=168}} Yurisdiksinya juga bersifat eksklusif dalam artian anggota yang ingin menuntut pelanggaran kewajiban hukum WTO yang dilakukan anggota lain harus membawa perkara ini ke sistem penyelesaian sengketa di WTO.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=169}} Selain itu, putusan yang dikeluarkan oleh sistem penyelesaian sengketa ini mengikat secara hukum.{{sfn|Matsushita, Schoenbaum, Mavroidis & Hahn|2015|pp=83}} Tujuan dari sistem ini sendiri ditetapkan oleh Pasal 3.2 DSU, yaitu untuk "memberikan kepastian dan prediktabilitas" terhadap sistem perdagangan multilateral, sehingga badan yang menyelesaikan sengketa akan mengeluarkan putusan yang sama untuk isu hukum yang sama kecuali jika ada alasan yang kuat.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=185}} Selain itu, sistem ini juga didirikan untuk mempertahankan hak dan kewajiban anggota sesuai dengan yang ditetapkan oleh perjanjian-perjanjian WTO. Maka dari itu, seperti yang tertulis secara gamblang di dalam Pasal 3.2 DSU, badan yang menyelesaikan sengketa tidak boleh mengeluarkan putusan yang menambah ataupun mengurangi hak dan kewajiban anggota. Salah satu dampaknya adalah penolakan penggunaan perjanjian di luar WTO sebagai landasan hukum, karena tindakan seperti itu akan "menambah atau mengurangi" hak dan kewajiban anggota.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=68}}