Kota Palopo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Wiki Lukman (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Kota Surabaya
Baris 1:
{{dati2
|nama=Kota Palopo
|provinsi=[[Sulawesi SelatanLuwu]]
|luas=247.52 km
|IPM= 76,71 (BPS 2018)
Baris 34:
[[Berkas:Pasar Palopo Sulawesi Selatan.jpg|jmpl|Pasar Kota Palopo]]
 
'''Kota Palopo''' adalah sebuah [[Ibu kota]] di [[provinsiProvinsi]] [[Sulawesi SelatanLuwu]], [[Indonesia]]. Kota Palopo sebelumnya berstatus [[kota administratif]] sejak [[1986]] dan merupakan bagian dari [[Kabupaten Luwu]] yang kemudian berubah menjadi [[kota]] pada tahun [[2002]] sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]].
 
Pada awal berdirinya sebagai kota otonom, Palopo terdiri atas 4 kecamatan dan 20 kelurahan. Kemudian, pada tanggal 28 April 2005, berdasarkan [[Peraturan Daerah]] Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, dilaksanakan pemekaran menjadi 9 kecamatan dan 48 kelurahan.
Baris 60:
 
=== Masa kemerdekaan ===
Perkembangan Kota Palopo mengalami pasangsurut akibat insiden 23 Januari 1946 dan pemberontakan DI/TII. Pembangunan kembali bergairah ketika Abdullah Suara menjabat Bupati Luwu kala itu. Ia membangun banyak infrastruktur seperti Masjid Agung Luwu-Palopo, kantor Bupati Luwu (yang habis terbakar akibat rusuh pilkada beberapa waktu lalu), rumah jabatan Bupati (Saokotae), hingga Pesantren Modern Datok Sulaiman. Hal ini menjadikan Palopo sebagai ibu kota Kabupaten Luwu mulai menjadi mercusuar ekonomi di utara Sulawesi Selatan. Perlahan tetapi pasti, peningkatan status Kota Administratif (kotif) kemudian disandang di 4 Juli 1986 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi [[kota administratif]] di seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.
 
Ide peningkatan status Kotif Palopo menjadi daerah otonom bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status Kotif Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat seperti:
Baris 178:
 
{{Kota Palopo}}
{{sulselLuwu}}
 
[[Kategori:Kota Palopo| ]]
[[Kategori:Kota di Sulawesi SelatanLuwu|Palopo]]
[[Kategori:Kota di Indonesia|Palopo]]
[[Kategori:Kota Pusaka di Indonesia]]