Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Redaksi kalimat diubah berdasarkan referensi terpercaya
Membatalkan suntingan berniat baik oleh La Ode Muhamad Fiil Mudawat (bicara): Blog bukan sumber tepercaya. (Twinkle ⛔)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
 
'''Kepala desa''' atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas dan fungsiwewenang, haktugas dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah<ref>{{Cite web|url=https://format-administrasi-desa.blogspot.com/2019/03/tupoksi-hak-dan-kewajiban-serta-kewenangan-kepala-desa.html|title=Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Hak dan Kewajiban, serta Kewenangan Kepala Desa|last=Desa|first=Format Administrasi|access-date=2019-03-24}}</ref>. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraanpenyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatra Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali), ''[[kuwu]]'' (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).
 
Baris 19:
 
== Pemilihan kepala desa ==
Kepala desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan kepala desa|Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk [[desa]] setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]], dan termasuk penduduk [[desa]] setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]],<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat [[desa]], pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara [[desa]] satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.