Syafruddin Prawiranegara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Keluarga: Merapikan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 71:
|date = 1 Maret 2011
|accessdate = 19 Agustus 2015
}}</ref> Ia kemudian menjadi Perdana Menteri bagi kabinet tandingan [[Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia]] (PRRI) di [[SumateraSumatra Tengah]] tahun 1958.
 
== Masa muda dan pendidikan ==
Sjafruddin memiliki nama kecil "Kuding", yang berasal dari kata Udin pada nama Sjafruddin. Ia memiliki darah keturunan [[Sunda|Banten]] dari pihak ayah dan [[Suku Minangkabau|Minangkabau]] dari pihak ibu. Buyutnya dari pihak ibu, Sutan Alam Intan, masih keturunan raja [[Kerajaan Pagaruyung|Pagaruyung]] di [[SumateraSumatra Barat]], yang dibuang ke [[Banten]] karena terlibat [[Perang Padri]]. Ia menikah dengan putri bangsawan Banten, melahirkan kakeknya yang kemudian memiliki anak bernama Raden [[Arsyad Prawiraatmadja]]. Ayah Syafruddin bekerja sebagai [[jaksa]], namun cukup dekat dengan rakyat, dan karenanya dibuang oleh [[Belanda]] ke [[Jawa Timur]].
 
Syafruddin menempuh pendidikan [[ELS]] pada tahun [[1925]], dilanjutkan ke [[MULO]] di [[Madiun]] pada tahun [[1928]], dan [[AMS]] di [[Bandung]] pada tahun [[1931]]. Pendidikan tingginya diambilnya di [[Rechtshoogeschool te Batavia|Rechtshoogeschool]] (Sekolah Tinggi Hukum) di [[Jakarta]] (sekarang Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]]) pada tahun [[1939]], dan berhasil meraih gelar ''[[Meester in de Rechten]]'' (saat ini setara dengan [[Magister Hukum]]).
Baris 101:
 
== Keterlibatan dalam PRRI ==
Pada awal tahun [[1958]], Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia [[PRRI]] didirikan di SumateraSumatra Tengah akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah karena ketimpangan-ketimpangan sosial yang terjadi dan pengaruh [[komunis]] (terutama [[PKI]]) yang semakin menguat. Syafruddin diangkat sebagai Perdana Menteri PRRI dan kemudian membentuk Kabinet tandingan sebagai jawaban atas dibentuknya kabinet Ir Juanda di Jawa, namun PRRI tetap mengakui Soekarno sebagai Presiden PRRI, karena ia diangkat secara konstitusional.
 
PRRI segera ditumpas oleh pemerintahan pusat hingga pada bulan Agustus 1958, perlawanan PRRI dinyatakan berakhir dan pemerintah pusat di Jakarta berhasil menguasai kembali wilayah-wilayah yang sebelumnya bergabung dengan PRRI. Keputusan Presiden RI No.449/1961 kemudian menetapkan pemberian amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan, termasuk PRRI.