Kabupaten Aceh Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syari'at dan Adat Istiadat
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Membatalkan 1 suntingan oleh Melya putri ahsa (bicara). (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 47:
}}
 
'''Kabupaten Aceh Tengah''' adab lahadalah salah satu [[kabupaten]] di [[Aceh|Provinsi Aceh]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Takengon]], sebuah kota kecil berhawa sejuk yang berada di salah satu bagian punggung pegunungan [[Bukit Barisan]] yang membentang sepanjang Pulau [[Sumatra]].
 
== Geografi ==
Baris 118:
[[Didong]] merupakan salah satu kesenian asli yang berasal dari daerah dataran tinggi ini. Sekelompok orang duduk bersila membentuk [[lingkaran]]. Salah seorang ceh akan mendendangkan syair-syair dalam [[bahasa Gayo]] dan anggota yang lain akan mengiringi dengan tepukan tangan dan tepukan bantal kecil dengan ritme yang harmonis.
 
Masyarakat Aceh Tengah memiliki tradisi tahunan pada saat perayaan proklamasi Indonesia yaitu pacu [[kuda]] tradisional. Hal yang unik dari pacu kuda tradisional ini adalah jokinya yang muda berumur antara 10-16 tahun. Selain itu, joki juga tidak menggunakan sadel dan mulai tahun 2011, Pacuan Kuda diselengarakan 2 kali dalam setahun, di bulan Agustus pada saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan bulan Februari untuk memperingati hari ulang tahun kota Takengon yang jatuh pada tanggal 17 Februari setiap tahunnya.
 
=== '''Syariat dan Adat Itiada''' ===
 
* Dasar Penentuan Qanun ( QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR:09 TAHUN 2002 TENTANG HUKUM ADAT GAYO)
 
mengingat :
 
# Al-Quranul Hakim
# Al-Hadist
# UU nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1974 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
# UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 1999 nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839
# UU nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 Tambahan Lembaran Negara 3893)
# UU nomor 18 tahun 2001 tentang Pembentukan Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134)
 
* Ketentuan Umum (Pasal 1)
 
Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :
 
# daerah adalah kabupaten Aceh Tengah
# Bupati adalah Bupati Aceh Tengah
# Camat adalah Camat dalam kabupaten Aceh Tengah
# Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hak-hak berkaitan dengan adat gayo
 
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari beberapa kampung yang mempunayi batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri
 
# Sarak opat adalah suatu lembaga musyawarah menurut adat gayo yang terdiri dari reje, imem, petue dan rakyat genap mupakat
# Sumang adalah suatu perbuatan moral yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang telah dewasa yang merupakan suatu perbuatan yag dilarang menurut adat
# Petue adalah orang yang membantu tugas reje yang bersifat musidik sasat
# Imem adalah imam yang memimpin kegiatan-kegiatan kemasyarakatan berdasarkan agama Islam dan pelaksanaan Syari'at Islam
# Adat istiadat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan Syari'at Islam yang lazim dituruti, dihormati, dimuliakan sejak dahulu dan dijadikan sebagai landasan hidup
# Gelung Preje adalah orang yang bertugas mengatur turun kesawah
# Pengulu Uten adalah orang yang bertugas mengawasi hutan
# Biden adalah orang yang bertugas dalam bidak kesehatan di kampung
# Parak adalah yang merupakan sanksi adat yang terberat yang dinamakan jeret naru
 
* BAB II maksud, tujuan dan fungsi edet
 
(pasal 2)
 
# Maksud qanun ini adalah untuk melaksanakan dan meningkatkan peranserta masyarakat untuk penyelenggaraan kehidupan adat istiadat dan hukum adat
# Adat bertujuan membentuk manusia berahlak mulia, bermartabat dan berbudaya
 
(pasal 3)
 
Fungsi kehidupan adat adalah untuk melaksanakan dan memperdayakan adat istiadat dan hukum adat untuk membina kemasyarakatan
 
* BAB III lembaga edet gayo
 
(pasal 5)
 
lembaga adat dalam qanun ini adalah :
 
# sarak opat
# imem mukim
# kepala kampung
# imem kampung
# petue
# biden
# juru bie
# pawang lut
# hariye
# penghulu uten
# kejurun belang
# rakyat genap mupakat
 
* BAB IV sarak opat
 
(pasal 7)
 
# Reje musuket sipet, maksudnya reje berkewajiban menimbang secara benar dan adil (menyuket atau menakar) setiap persoalan, agar dapat membuat keputusan yang adil.
# Petue musidik sasat, maksudnya petue berkewajiban menyelidiki suatu maslaah meneliti secara cermat dan objektif untuk disampaikan kepada reje sebagai bahan pertimbangan membuat keptusan
# Imem muperlu sunet, adalah berkewajiban memimpin pelaksanaan hukum syari'at Islam
# Rakyat genap mupakat, adalah rakyat berkewajiban bermusyawarah mupakat dalam kehidupan kemasyarakatan
 
* BAB V perbuatan sumang
 
(pasal 11)
 
# Sumang Kenunulen, yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa nukan muhrim/suami istri, duduk dalam suatu tempat tersembunyi
# Sumang Percerakan, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya/suami istri berbicara atau bercakap ditempat yang tidak patut
# Sumang Pelangkahan, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya/suami istri berjalan bersama
# Sumang Bergaulan adalah seorang laki-laki dan perempuan memandang lawan jenisnya secara terus menerus didepan halayak ramai
 
* BAB VI kemalun edet dan menyalahi edet
 
(pasal 12)
 
# Nahma teraku ( penghinaan, menista)
# Belang terpanjang/deniye terlangis (merampas, harta, mencuri)
# Malu tertawan (Merampas kemerdekaan orang lain tanpa hak)
# Bela Mutan (mempertahankan hak dan kehormatan)
 
* BAB VII bukti ni edet
 
(pasal 16)
 
Bukti hukum siapa yang bersalah dalam hukum edet: alal mal mata bene, iyongen sareh ipanang nyata, iyamat murasa.
 
* BAB VIII sanksi edet
 
( pasal 18)
 
# Rujuk (menyelesaikan sengketa secara bijaksana)
# Maas (bermaap-maapan)
# Kedamaian para pihak yang bersengketa tidak ada yang merasa dimenangkan/dikalahkan
 
* BAB X pakaian adat
 
(pasal 26)
 
# pakaian adat yang disebut kerawang gayo, yang diwajibkan dipakai pada acara adat
# kerawang gayo yang melambangkan sarak opat yang bermotif emun berangkat, puter tali, pucuk rebung dan tapak sleman
 
* BAB XI kesenian daerah dan lagu wajib
 
(pasal 28)
 
# Lagu daerah :
 
- Didong
 
- Syair Gayo
 
- Guru Didong
 
- Berijo/Balas Pantun
 
- Kekeberen (Dogeng)
 
- Tari Guel
 
2. Lagu Wajib Daerah dinamakan "Tawar Sedenge".
 
 
=== Pertanian dan perkebunan ===