Naskah Tanjung Tanah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 2:
== Penemuan ==
Naskah ini ditemukan di Tanjung Tanah di Mendapo Seleman (terletak sekitar 15 kilometer dari [[Sungai Penuh]], [[Kerinci]]) dan masih disimpan sampai sekarang oleh pemiliknya. Naskah Tanjung Tanah sebetulnya ditemukan dua kali, pertama pada tahun [[1941]] oleh [[Petrus Voorhoeve]]' yang pada saat itu menjabat sebagai ''taalambtenar'' (pegawai bahasa pada zaman kolonial) untuk wilayah [[
Naskah ini ditentukan tarikh penangggalan secara ''radiokarbon'' yaitu antara tahun [[1304]] dan [[1436]] dan berdasarkan data sejarah kemungkinan ditulis sebelum tahun 1397. Karena mengingat pada periode tersebut yaitu antara [[1377]] dan [[1397]] ditandai oleh ketidakpastian dan diwarnai peperangan, maka dapat disimpulkan bahwa naskah ini malahan ditulis sebelum tahun 1377, yaitu selama masa kejayaan [[Adityawarman]].<ref name="Kozok06">Kozok, Uli, (2006), ''Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua'', Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, ISBN 979-461-603-6.</ref>
Baris 17:
=== Arti beberapa kata ===
Beberapa kata-kata yang terdapat di dalam UU Tanjung Tanah, jika ditelusuri masih digunakan oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut, yakni
* '''Anjing Mawu'''<ref name="Kozok06" /> : Kata ''mawu'' sampai saat ini masih ah gunakan oleh masyarakat Minangkabau untuk binatang yang telah terlatih dengan baik. Anjing mawu artinya anjing terlatih. Burung mawu artinya burung peliharaan yang akan segera berbunyi jika kita bersiul. (Silakan rujuk Naskah UU Tanjung Tanah pada alih bahasa nomor 10).
|