Aneka Tambang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
satu templat ''BEI'' cukup | t=160 su=9 in=9 at=9 -- only 48 edits left of totally 58 possible edits | edr/ovr/aft=000-000/000-000/000-000 | clean up (3) : tab&trailspc&reduceol&killreddot & {{Idx}}--(ci=3,0x)-->{{BEI}} & {{IDX}}--(ci=3,1x)-->{{BEI}} | " {{IDX|ANTM}} | " -> " {{BEI|ANTM}} | "
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 91:
Pemerintah RI pada sekitar tahun 1958 hingga 1962, membentuk banyak sekali BPU sebagai pengelola perusahaan, antara lain untuk mengelola berbagai perusahaan yang dinasionalisasi dari pemilik awalnya yang pihak asing karena berbagai sebab. Umpamanya akibat dari perginya para pemilik sebelumnya yang keturunan Belanda setelah berakhirnya KMB (Konferensi Meja Bundar) tahun 1949, peristiwa yang dikenal sebagai exodust loyalist Belanda.
 
Nasionalisasi juga dapat terjadi sebagai akibat dari berbagai rentetan peristiwa sesudah KMB. Seperti gangguan keamanan akibat aksi DI/TII yang menyeruak di berbagai daerah (berbagai perkebunan di P. Jawa dan P. SumateraSumatra), akibat Kebijakan Anti Dwi Kewarganegaraan (berbagai asset bangunan, lahan dan perkebunan ex milik orang Cina yang kembali ke RRC), akibat aksi-aksi sepihak kaum komunis (berbagai perkebunan dan tambang minyak di SumateraSumatra Utara dan Jawa Tengah) serta akibat dari pencanangan Trikora (perusahaan-perusahaan perniagaan besar, konstruksi, pabrik-pabrik dan perbankan yang kemudian menjadi BUMN).
 
Sebuah BPU (Badan Pimpinan Umum) pada prinsipnya berlaku sebagai holding company dari berbagai perusahaan milik negara yang dikelolanya. Berbentuk sebagai quasi-korporasi, bukan merupakan entitas bisnis penuh berbadan hukum karena sifat lembaga pemerintah masih tampak jelas dan pimpinannya harus melapor pada kementerian teknis. Ranah kewenangan sebuah BPU antara lain untuk menangani secara lebih sentralistis atas bidang logistik dan pengadaan, pendanaan dan pembiayaan, pemasaran serta masalah penelitian dan pengembangan dari berbagai perusahaan milik negara yang menjadi kewenangannya.