Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penyelarasan tata bahasa sesuai PUEBI (contoh: diubah).
Dewi2020 (bicara | kontrib)
Baris 17:
* Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
* Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
* Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal [[2000]], diubah status menjadi '''PO '''(Perusahaan otobus) pada awal tahun [[2000]], sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun [[2000]]. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun [[2000]], '''Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto''' diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Haryanto''' dan '''PerusahaaanPerusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta''' diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Miniarta'''.
* Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)