Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penyelarasan tata bahasa sesuai PUEBI (contoh: diubah). |
|||
Baris 17:
* Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
* Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
* Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal [[2000]], diubah status menjadi '''PO '''(Perusahaan otobus) pada awal tahun [[2000]], sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun [[2000]]. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun [[2000]], '''Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto''' diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Haryanto''' dan '''
* Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
|