Kode Etik Jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WikiLsoa (bicara | kontrib)
WikiLsoa (bicara | kontrib)
Baris 34:
<br>
 
==== '''Isi Kode Etik Jurnalistik'''<big></big> ====
Kode etik jurnalistik dirumuskan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Penyusunan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 1999 yang awalnya dibuat oleh 26 organisasi wartawan di Bandung. Pada tanggal 14 Maret 2006, kode etik jurnalistik disempurnakan kembali oleh 29 organisasi wartawan di Jakarta dan termuat dalam lampiran SK Dewan Pers No. 03/SK-DP/III 2006 tentang kode etik jurnalistik tanggal 24 Maret 2006 (Yunus, 2012).
Kode etik jurnalistik berisi mengenai kemerdekaan pers dan pemenuhan hak publik untuk informasi yang benar. Wartawan Indonesia perlu menaati pasal-pasal yang termuat dalam sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).