Konservasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Penambahan materi dan sedikit perbaikan pada kalimat yang erat hubungannya dengan konsep konservasi. |
||
Baris 5:
Sedangkan menurut [[ilmu lingkungan]], Konservasi adalah <ref>http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation , diakses pada 29 Maret 2009</ref>:
* Upaya [[efisiensi]] dari penggunaan [[energi]], produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
* Upaya perlindungan dan pengelolaan
* (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
* Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
* Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara
Di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 1 poin 2, pengertian Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan [[Kawasan Suaka Alam]] (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
[[Cagar alam]] karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
[[Taman nasional]] mempunyai [[ekosistem]] asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Baris 22:
# Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
# SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
# Masuknya
Kemudian, konflik semakin parah jika :
Baris 33:
* [[Habitat]] penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
* Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
*
* Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
* Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
|