Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Angayubagia (bicara | kontrib)
k update
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{untuk|kegunaan lainnya|Desa (disambiguasi)}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Baris 23:
== Desa di Indonesia ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|jmpl|300px|ka|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]
 
Menurut [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005|Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Baris 41 ⟶ 42:
 
=== Kepala Desa ===
{{Mainutama|Kepala Desa}}
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.