2.547
suntingan
k Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
=== Definisi peraturan baru ===
{{Utama|Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil}}
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
{{Utama|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
Menurut [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]] yang merupakan pembaruan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jenis PNS lebih detail menjelaskan jenis jabatan berdasarkan kompetensinya, yaitu:
* [[Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara|Administrasi]] (termasuk [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana]]);
* [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|Jabatan Fungsional]], dan;
* [[Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi]].
== Pegawai Negeri Sipil dan Politik Praktis ==
|