Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MayaNovia94 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Pidana''' berasal kata ''straf'' (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana disebut juga derita atau nestapa. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).''
 
Pidana dapat berbentuk '''''punishment''''' atau '''''treatment'''''. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
Baris 7:
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.
 
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu '''kejahatan''' dan '''pelanggaran'''. '''Kejahatan''' dirumuskan dalam buku kedua KUHP yakni pada pasal 104-488 KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.
 
== Penggolongan Perbuatan Pidana ==