Perusahaan Listrik Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 146:
Struktur PLN dapat dirincikan sebagai berikut :
* '''Kantor Pusat PLN''' : Kantor Pusat adalah organisasi PLN tingkat pusat dimana merupakan pusat dari penyelenggara bisnis PLN diseluruh Indonesia, kantor pusat PLN terletak di Jalan Trunojoyo Blok M-I Melawai, [[Kebayoran Baru, Jakarta Selatan|Kebayoran Baru]], [[Jakarta Selatan|Kota Jakarta Selatan]].
* '''Unit Induk dan/atau Pusat-Pusat''' : Unit Induk dan/atau Pusat-Pusat merupakan unit dari PLN sebagai kepanjangan tangan dari kantor pusat untuk pelayanan kelistrikan di PLN, serta merupakan lembaga di
*'''Unit Pelaksana''' : Unit Pelaksana adalah unit di bawah unit induk dan/atau pusat-pusat sebagai pembagian wilayah pelayanan PLN kedalam ruang lingkup yang lebih kecil agar pelayanan PLN bisa lebih terfokus dan langsung menyentuh pada masyarakat, contohnya adalah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yaitu unit pelaksana di bawah unit induk distribusi, atau Unit Pelayanan Transmisi (UPT) yaitu unit pelayanan di bawah unit induk transmisi, atau Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan (UPDT) yaitu unit pelaksana di bawah PUSDIKLAT.
*'''Unit Layanan''' : Unit Layanan adalah unit dibawah unit pelaksana dengan ruang lingkup pembagian dari wilayah unit pelaksana, misalnya dalam satu unit pelaksana terdapat beberapa unit layanan. Tetapi tidak semua unit pelaksana di PLN mempunyai unit layanan, tergantung pada jumlah pelanggan dan area pelayanan unit pelaksana PLN, contoh unit layanan pelanggan (ULP) adalah unit layanan di bawah UP3, atau unit layanan transmisi dan gardu induk (ULTG) unit layanan di bawah UPT.
|