Kereta Api Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan Ari febriansyah 1 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Taylorbot Tag: Pengembalian |
||
Baris 35:
}}
{{Perkeretaapian}}
'''PT Kereta Api Indonesia''' (Persero) (disingkat '''KAI''' atau '''PT KAI''') adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan jasa angkutan [[kereta api]]. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir [[Maret]] [[2007]], [[DPR]] mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun [[1992]], yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di [[Indonesia]]. Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.<ref>{{cite web▼
▲'''PT Kereta Api Indonesia''' (Persero) ( '''KAI''' atau '''PT KAI''') adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan jasa angkutan [[kereta api]]. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir [[Maret]] [[2007]], [[DPR]] mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun [[1992]], yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di [[Indonesia]]. Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.<ref>{{cite web
| last =
| first =
Baris 121 ⟶ 119:
'''Makna logo'''
* Tiga garis melengkung melambangkan gerakan yang dinamis PT KAI dalam mencapai Visi dan Misinya
* Dua garis warna orange melambangkan proses Pelayanan Prima (Kepuasan Pelanggan) yang ditujukan kepada pelanggan internal dan eksternal. Anak panah berwarna putih melambangkan Nilai Integritas, yang harus dimiliki insan PT KAI dalam mewujudkan Pelayanan Prima
*
== Jalur kereta api ==
|