Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 38:
## pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
## pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
## penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
## pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
# '''Bentuk usaha tetap''' yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
 
=== Bukan subjek pajak ===
[[s:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000]] menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk subjek pajak sebagai berikut:
# Badan perwakilan negara asing.;
# Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.;
# Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.;dan
# Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.;
 
=== Objek pajak ===
Baris 73:
 
Perubahan [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
# [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004]], berlaku untuk tahun pajak [[2005]] (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).;
# [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005]], berlaku untuk tahun pajak [[2006]].;
# Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015[https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Menteri_Keuangan_Nomor_122/PMK.010/2015] berlaku untuk tahun pajak 2015.;dan
# Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 berlaku mulai 27 Juni 2016;
 
== Lihat pula ==
{{wikisource}}
* [[Pajak]];
* [[Nomor pokok wajib pajak]];
* [[Perpajakan di Indonesia]];
* [[Pajak pertambahan nilai]];
* [[Pendapatan nasional]];
* [[Pendapatan Negara]];
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]];
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia]];
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN);
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD);
* [[Belanja Negara]];
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]];dan
* [[Retribusi]].
 
== Referensi ==