Merek dagang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Harsa.wr (bicara | kontrib)
k Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 19:
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, [[logo]], [[lambang]], desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
 
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui [[shttps:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun//www.basishukum.com/uu/20/2016 2001|Undang-Undang Nomor 1520 Tahun 2001]2016]. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
 
== Fungsi merek ==