Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 13939119 oleh Veracious (bicara): Mrh. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨)
Tag: Pembatalan
Baris 12:
 
== Pandangan umum ==
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum seringmerupakan istilahhal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)
 
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
 
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.