Kesultanan Siak Sri Inderapura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 105:
Seiring dengan perkembangan zaman, Siak Sri Inderapura juga melakukan pembenahan sistem birokrasi pemerintahannya. Hal ini tidak lepas dari pengaruh model birokrasi pemerintahan yang berlaku di [[Eropa]] maupun yang diterapkan pada kawasan kolonial Belanda dan Inggris. Modernisasi sistem penyelenggaraan pemerintahan Siak terlihat pada naskah ''[[Ingat Jabatan]]'' yang diterbitkan tahun 1897. Naskah ini terdiri dari 33 halaman yang panjang serta ditulis dengan [[Abjad Jawi]] atau tulisan Arab-Melayu. ''Ingat Jabatan'' merupakan dokumen resmi Siak Sri Inderapura yang dicetak di [[Singapura]], berisi rincian tanggung jawab dari berbagai posisi atau jabatan di pemerintahan mulai dari pejabat istana, wakil kerajaan di daerah jajahan, [[pengadilan]] maupun [[polisi]]. Pada bagian akhir dari setiap uraian tugas para birokrat tersebut, ditutup dengan peringatan serta perintah untuk tidak khianat kepada sultan dan ''nagari''.<ref name="Barnard4"/>
 
Perkembangan selanjutnya, Siak Sri Inderapura juga menerbitkan salah satu kitab [[hukum]] atau undang-undang, dikenal dengan nama ''[[Bab al-Qawa'id]]''.<ref name="Junus, H. 2016">Junus, H. (2016), ''Bab al-Qawa'id: Kitab Pegangan Hukum Dalam Kerajaan Siak'', Yayasan Pusaka Riau.</ref> Kitab ini dicetak di Siak tahun 1901, menguraikan hukum yang dikenakan kepada masyarakat [[Melayu]] dan masyarakat lain yang terlibat perkara dengan masyarakat Melayu. Namun tidak mengikat orang Melayu yang bekerja dengan pihak pemerintah Hindia Belanda, di mana jika terjadi permasalahan akan diselesaikan secara bilateral antara Sultan Siak dengan pemerintah [[Hindia Belanda]].<ref name="Luthfi"/>
 
Dalam pelaksanaan masalah pengadilan umum di Kesultanan Siak diselesaikan melalui ''Balai Kerapatan Tinggi'' yang dipimpin oleh Sultan Siak, Dewan Menteri dan dibantu oleh ''Kadi Siak'' serta ''Controleur Siak'' sebagai anggota. Selanjutnya beberapa nama jabatan lainnya dalam pemerintahan Siak antara lain ''Pangiran Wira Negara'', ''Biduanda Pahlawan'', ''Biduanda Perkasa'', ''Opas Polisi''. Kemudian terdapat juga ''warga dalam'' yang bertanggung jawab terhadap ''harta-harta'' disebut dengan ''Kerukuan Setia Raja'', serta ''Bendahari Sriwa Raja'' yang bertanggung jawab terhadap pusaka kerajaan.<ref name="Barnard4">Barnard, T.P., ''Rules for Rulers: Obscure Texts, Authority, and Policing in Two Malay States'', Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 32, No. 2 (Jun., 2001), pp. 211-225.</ref>
Baris 120:
Tengku Besar yang terkenal adalah Sayyid Sagaf, sepupu [[Syarif Kasim II dari Siak|Sultan Syarif Kasim II]] yang ditunjuk sebagai wali sultan ''(regent)'' bertugas menjalankan pemerintahan semasa sultan menempuh pendidikan di [[Batavia]] dan belum diresmikan sebagai sultan.<ref>Jamil, OK. NIzami (2014), ''Tahtaku untuk Negeriku Indonesia'', Lembaga Warisan Budaya Melayu Riau.</ref>
* Hakim Syari'ah propinsi Siak adalah Qadhi negeri Siak.
* Batas-batas negeri: Daerah Tanjung Pematang Duku, yakni Tanjung Balai menyusuri [[Sungai Siak]] sebelah kanan sampai ke Sungai Lukur dan masuk ke dalam Sungai Mandau. Dari Sungai Mandau sampai ke [[Petalangan]], lalu ke batin Lima Sakai, batin Delapan Sakai sehingga bertemu dengan batas negeri [[Kota Intan, Kunto Darussalam, Rokan Hulu|Kota Intan]], yaitu sungai Lokar. Setelah dari sungai Lokar lalu mengikuti sebelah kiri [[Sungai Siak]] sampai ke petalangan [[Dayun, Siak|Dayun]], [[Koto Gasip, Siak|Gasib]], dan [[Lubuk Dalam, Siak|Lubuk]] ke daratnya hingga bertemu dengan batas Pelalawan. Setelah itu akan sampai ke sungai Pendinau.<ref> name="Junus, H. (2016), ''Bab al-Qawa'id: Kitab Pegangan Hukum Dalam Kerajaan Siak'', Yayasan Pusaka Riau.<"/ref>
 
=== Propinsi Tebing Tinggi ===
* Hakim polisi negeri [[Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti|Tebing Tinggi]] bergelar Tengku Temenggung Muda.
* Hakim syari'ah bergelar Imam negeri Tebing Tinggi.
* Batas-batas negeri: Pulau Rantau [[Pulau Tebing Tinggi|Tebing Tinggi]], Pulau Rangsang atau Medan atau Randang, Pulau Tupang Dalam, Pulau Tupang Luar, dan Pulau Menggung, dan juga pulau-pulau kecil yang masuk dalam Kerajaan Siak.<ref> name="Junus, H. (2016), ''Bab al-Qawa'id: Kitab Pegangan Hukum Dalam Kerajaan Siak'', Yayasan Pusaka Riau.<"/ref>
 
=== Propinsi Merbau ===