Benih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Airul Isma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{otheruses3|Biji}}
pengertian tentang benih tanaman tertuang dalam undang-undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4 sebagai berikut : benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
'''Benih''' secara umum adalah istilah yang dipakai untuk bahan dasar pemeliharaan [[tanaman]] atau [[hewan]]. Istilah ini biasanya dipakai bila bahan dasar ini berukuran jauh lebih kecil daripada ukuran hasil akhirnya (dewasa).
Dalam UU Sistem Budi Daya Tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut.<ref>{{cite web |url = http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/files/47uu12-1992.pdf |title = Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman |accessdate = 8 Januari 2013}}</ref> Dalam budi daya [[tanaman]], benih dapat berupa [[biji]] maupun [[tumbuhan]] kecil hasil perkecambahan, [[pendederan]], atau [[perbanyakan aseksual]] dan disebut juga '''bahan tanam'''. Benih atau bahan tanam yang bukan berupa biji atau yang telah disemaikan<ref>{{cite web |url = http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title = Kamus Besar Bahasa Indonesia}}</ref> dapat disebut sebagai '''bibit'''. Benih diperdagangkan tidak untuk dikonsumsi. Bidang [[perikanan]] juga memakai istilah ini untuk menyebut hewan yang masih muda yang siap dipelihara hingga dewasa.<ref>{{cite book|title = Hukum perikanan nasional dan internasional
 
Dalam UU Sistem Budi Daya Tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut.<ref>{{cite web |url = http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/files/47uu12-1992.pdf |title = Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman |accessdate = 8 Januari 2013}}</ref> Dalam budi daya [[tanaman]], benih dapat berupa [[biji]] maupun [[tumbuhan]] kecil hasil perkecambahan, [[pendederan]], atau [[perbanyakan aseksual]] dan disebut juga '''bahan tanam'''. Benih atau bahan tanam yang bukan berupa biji atau yang telah disemaikan<ref>{{cite web |url = http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title = Kamus Besar Bahasa Indonesia}}</ref> dapat disebut sebagai '''bibit'''. Benih diperdagangkan tidak untuk dikonsumsi. Bidang [[perikanan]] juga memakai istilah ini untuk menyebut hewan yang masih muda yang siap dipelihara hingga dewasa.<ref>{{cite book|title = Hukum perikanan nasional dan internasional
|author = Marhaeni Ria Siombo|publisher = Gramedia Pustaka Utama|year = 2010|isbn = 9789792262957}}</ref>