Benih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Airul Isma (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{otheruses3|Biji}}
pengertian tentang benih tanaman tertuang dalam undang-undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4 sebagai berikut : benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
▲Dalam UU Sistem Budi Daya Tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut.<ref>{{cite web |url = http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/files/47uu12-1992.pdf |title = Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman |accessdate = 8 Januari 2013}}</ref> Dalam budi daya [[tanaman]], benih dapat berupa [[biji]] maupun [[tumbuhan]] kecil hasil perkecambahan, [[pendederan]], atau [[perbanyakan aseksual]] dan disebut juga '''bahan tanam'''. Benih atau bahan tanam yang bukan berupa biji atau yang telah disemaikan<ref>{{cite web |url = http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title = Kamus Besar Bahasa Indonesia}}</ref> dapat disebut sebagai '''bibit'''. Benih diperdagangkan tidak untuk dikonsumsi. Bidang [[perikanan]] juga memakai istilah ini untuk menyebut hewan yang masih muda yang siap dipelihara hingga dewasa.<ref>{{cite book|title = Hukum perikanan nasional dan internasional
|author = Marhaeni Ria Siombo|publisher = Gramedia Pustaka Utama|year = 2010|isbn = 9789792262957}}</ref>
|