Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alexandra Hwang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dotonda (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
 
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi :
Baris 18:
== Pertambangan di Indonesia ==
 
Menurut UndangUU Undang NomorNo. 4 Tahun /2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:
 
* pertambangan mineral radioaktif
* pertambangan mineral logam
Baris 24 ⟶ 25:
* pertambangan batuan.
 
Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4 Tahun /2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:
 
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
Baris 33 ⟶ 34:
* '''Batuan''' meliputi: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome,tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit,basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert,kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas,batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikilsungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu),bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit),batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau darisegi ekonomi pertambangan
* '''Batubara''' meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
 
Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan [[Izin Usaha Pertambangan]] (IUP). IUP terdiri atas dua tahap:
 
* IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
* IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
 
IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.
 
== Referensi ==