Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Menambah informasi profil SIPSS dengan sumber: http://penerimaan.polri.go.id/profil_sipss
Baris 26:
| percent_GDP =
| history =
| website =http://penerimaan.polri.go.id/profil_sipss
}}
 
 
'''Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)''' adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri Sumber Sarjana, dan merupakan unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.
 
'''TUJUAN PENDIDIKAN'''
 
Menghasilkan Inspektur Polisi yang memiliki sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan sebagai penyelia terdepan (first line supervisor) yang bermoral, profesional dan modern dalam rangka melaksanakan tugas umum Kepolisian selaku pemelihara kamtibmas, penegak hukum pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
 
'''PROFIL LULUSAN'''
 
Inspektur Polisi Dua yang memiliki kualifikasi sebagai :
 
# Supervisor dalam pelaksanaan Tugas Umum Kepolisian;
# Perencana dan pengelola sumber daya yang berada dibawah tanggung jawabnya;
# Analisis masalah-masalah harkamtibmas dan penegakan hukum tingkat lokal.
 
'''KOMPETENSI LULUSAN'''
 
# '''kompetensi Umum'''
## bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
## memiliki sikap mental dan perilaku insan Bhayangkara sesuai dengan Etika Profesi dan jati diri Polri, yang berkepribadian (ramah, optimis, inisiatif, tertib, disiplin, akurat dan tegas) menuju pada Polisi simpatik;
## memiliki wawasan kebangsaan;
## mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
## menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan original orang lain;
# '''kompetensi Utama'''
## mampu mengaplikasikan IPS (Inter Personal Skill), Leadership, pemecahan masalah (Problem Solving) serta komunikasi sosial secara efektif;
## mampu mengaplikasikan manajemen operasional fungsi teknis Sabhara   yang   meliputi   kegiatan    pengaturan,   penjagaan, pengawalan serta patroli terhadap kegiatan masyarakat/kegiatan pemerintah, pengamanan TKP, pengamanan dan pengendalian unjuk rasa, negosiasi serta pengamanan objek vital;
## mampu mengaplikasikan manajemen operasional fungsi teknis lalu lintas meliputi penegakan hukum, rekayasa Lantas, registrasi dan identifikasi,  pendidikan masyarakat, dan pengaturan Lantas untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas;
## mampu mengaplikasikan manajemen operasional fungsi teknis intelijen kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen serta pembentukan jaringan intelijen, penguasaan aspek SARA,  administrasi Intelijen, penggunaan dan pemanfaatan teknologi Intelijen;
## mampu mengaplikasikan manajemen operasional fungsi teknis Reserse meliputi kegiatan penanganan tempat kejadian perkara, penyidikan, penindakan, pemeriksaan, pemberkasan perkara, penerimaan dan penyimpanan barang bukti, perlindungan keselamatan saksi, korban dan tersangka;
## mampu mengaplikasikan manajemen operasional fungsi teknis Binmas meliputi kegiatan penyuluhan dan pendekatan kemitraan terhadap komponen masyarakat guna menumbuhkan rasa aman serta meningkatkan kesadaran dalam rangka menjaga keamanan di lingkungannya dengan pendekatan Polmas;
## mampu mengaplikasikan manajemen pembinaan meliputi SDM, keuangan, Logistik dan Perencanaan;
## menguasai pengetahuan secara umum tentang ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman dan pelayanan masyarakat;
## menguasai pengetahuan secara umum tentang prinsip-prinsip dasar HAM, Polmas, Negosiasi, dalam pelaksanaan tugas Kepolisian;
## memiliki pengetahuan Identifikasi, Labfor dan Dokpol;
## mampu mengaplikasikan kemampuan beladiri Polri Tarung Derajat dan menembak;
## mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data sesuai dengan lingkup tugas dan  tanggung jawabnya;
## bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan bertanggung jawab atas kinerja anggotanya.
# '''Kompetensi Khusus'''
## mampu mengaplikasikan kemampuan SAR dan penanggulangan bencana;
## mampu mengaplikasikan pelayanan prima sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
## mampu  mengaplikasikan  teknologi  Informasi  dalam  pembelajaran  (E-learning dan E-library);
## memiliki pengetahuan dasar tentang PPA dan ABH serta Penanggulangan Terorisme;
## memiliki pengetahuan dasar tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian (Perkap 1 Tahun 2009);
## memiliki pengetahuan dasar tentang Standar Sistem Manajemen Keadaan Darurat (SSMKD);
## mampu mengaplikasikan peralatan komlek Polri.
{{polri-stub}}