Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
 
== Sejarah ==
Kisruh terhadap penyelenggaraan [https://www.masezza.com/2019/02/persyaratan-ketentuan-pendaftaran.html Seleksi] Penerimaan Mahasiswa Baru mengakibatkan rektor 41 dari 56 PTN se-Indonesia memboikot penyelenggaraan SPMB yang diselenggarakan oleh Perhimpunan SPMB Nusantara tahun 2008. Adanya perbedaan tafsiran terhadap sistem administrasi pengelolaan keuangan yang seharusnya disetorkan kepada kas negara menjadi sumber polemik penolakan pelaksanaan SPMB 2008. Menurut mereka uang pendaftaran SPMB seharusnya dimasukan ke kas negara sebagai [[Penerimaan Negara Bukan Pajak|PNBP]].<ref>[http://news.okezone.com/read/2008/03/13/1/91216/boikot-41-ptn-karena-keluhkan-sistem-administrasi-spmb Boikot 41 PTN karena Keluhkan Sistem Administrasi SPMB]</ref> Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, Dirjen Dikti memanggil seluruh rektor PTN Indonesia.<ref>[http://m.inilah.com/news/detail/16852/dirjen-panggil-rektor-soal-boikot-spmb Dirjen Panggil Rektor Soal Boikot SPMB]</ref> Kemudian, dikeluarkannya Permendiknas No 6 Tahun 2008 sebagai solusi dalam menjawab permasalahan tersebut.
 
Terbitnya Permendiknas No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri mengakibatkan perubahan sistem penerimaan mahasiswa baru pada jenjang S1 pada perguruan tinggi negeri yang cukup mendasar. Dengan peraturan ini, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru secara terpusat dilaksanakan di bawah koordinasi Direktur Jendral Perguruan Tinggi (berdasarkan pasal 2, ayat 2). Hal inilah yang mengakibatkan perubahan SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) yang dilaksanakan terpusat, namun secara otonom, menjadi SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) yang dilaksanakan secara terpusat di bawah Direktur Jendral Perguruan Tinggi.