Politik Korea Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
→‎top: bentuk baku, replaced: amandemen → amendemen (3)
Baris 2:
{{Politik Korea Selatan}}
 
'''Politik [[Korea Selatan|Republik Korea]]''' atau '''Politik Korea Selatan''' berbentuk [[republik]] [[demokrasi perwakilan]] [[Sistem presidensial|presidensial]], [[Daftar Presiden Korea Selatan|Presiden]] adalah [[kepala negara]], dan menganut negara [[Sistem multipartai|sistem multi-partai]]. [[Eksekutif|Kekuasaan eksekutif]] dilaksanakan oleh pemerintah. [[Legislatif|Kekuasaan legislatif]] dipegang oleh [[pemerintah]] dan [[Majelis Nasional Korea Selatan|Majelis Nasional]]. Kekuasaan [[Kehakiman|yudisial]] bersifat sendiri dan tidak bergantung kepada eksekutif dan legislatif dan terdiri atas [[Mahkamah Agung Korea Selatan|Mahkamah Agung]], pengadilan banding, dan [[Mahkamah Konstitusi Korea Selatan|Mahkamah Konstitusi]]. Sejak tahun 1948, [[Konstitusi Korea Selatan|konstitusi]] atau UUD Republik Korea telah diamandemendiamendemen sebanyak lima kali, masing-masing [[amandemenamendemen]] menandakan berdirinya pemerintahan republik baru. Saat ini, [[Sejarah Korea Selatan|Republik Keenam]] dimulai dengan amandemenamendemen konstitusi pada tahun 1987.
 
== Pemerintah ==