Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
26 Ramadan (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 14650760 oleh 114.4.214.94 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
== Daftar Lembaga Nonkementerian ==
|