Rukma Setyabudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
=== Pendidikan ===
Dia menyelesaikan pendidikan SD dan SMP di Purworejo kemudian melanjutkan SMA di [[Kota Yogyakarta]]. Rukma lulus dari jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sanata Dharma, (dahulu IKIP Sanata Dharma) kemudian menempuh studi S2 di UNY ([[Universitas Negeri Yogyakarta]]). Saat ini, Rukma telah menempuh pendidikan S3 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan telah mendapatkan gelar doktor di bidang administrasi publik.<ref name=":0" /><ref name=":2">{{Cite web|url=http://mediajatengonlen.blogspot.com/2015/09/profil-tokoh-ketua-dprd-jateng-rukma.html|title=Profil Tokoh: Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, "Dalam Hidup Kita Harus Selalu Berusaha Meningkatkan Diri"|last=here!|first=Author Name|website=mediajatengonlen.blogspot.com|access-date=2018-12-08}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa/detail/REJFRjJBMzktOUE0Ri00NkE2LTk4RTMtMkIwNTE1MzYwQTI1/0|title=SRV4 PDDIKTI : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi|website=forlap.ristekdikti.go.id|access-date=2018-12-08}}</ref>
 
=== Karier Politik ===
Rukma yang berpengalaman sebagai [[Wirausahawan|pengusaha]] juga pernah menjadi [[guru]] (pegawai negeri) selama 16 tahun. Setelah16Setelah 16 tahun menjadi [[Pegawai negeri|PNS]] golongan IVA, Rukma mengundurkan diri dengan hormat sebagai guru untuk masuk ke dunia politik. Tahun 1999, beliau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Tahun 2004-2009 dia terpilih sebagai anggota dewan, di tingkat yang lebih tinggi yaitu DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada 1 November 2012, dia dipilih sebagai Ketua DPRD Jateng yang menggantikan Murdoko yang dipenjara akibat kasus [[korupsi]] APBD [[Kabupaten Kendal]]. Pada 16 Agustus 2014, Rukma terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD Jateng periode 2014-2019.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
 
==== Ketua DPRD Jawa Tengah (2012-2019) ====
Ketika dipilih untuk menggantikan Murdoko, Rukma sempat terganjal karena pernah menjadi terdakwa kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu, Rukma divonis hukuman penjara satu setengah tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah membebaskannya karena dianggap tidak terbukti bersalah. KejariKejaksaan Negeri Purworejo kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya,dan hasilnya [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menguatkan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat no.1442 K/Pid.Sus./2010. sehingga Rukma dinyatakan tidak bersalah.
 
== Prestasi ==
Selama memimpin DPRD Jawa Tengah untuk periode 2014-2019, beberapa prestasi telah dibuat oleh Rukma Setyabudi antara lain:
 
* Penghargaan dari [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]] pada tahun 2018 untuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terbaik bersama Gubernur Jawa Tengah, [[Ganjar Pranowo]] <ref name=":4" /><ref name=":5" /><ref>{{Cite web|url=http://wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id/galeri/album/jakarta-ketua-dprd-jateng-rukma-setyabudi-dan-gubernur-jateng-ganjar-pranowo-memperoleh-penghargaan-lhkpn-dari-kpk-ri-dalam-acara-hari-anti-korupsi-sedunia-hakorda-2018-di-hotel-bidakara-jakarta-rabu|title=JAKARTA - Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memperoleh penghargaan LHKPN dari KPK RI dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (5/12/2018). - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah|website=wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id|access-date=2019-02-02}}</ref>
 
Selain itu, ia telah meraih doktor dari Universitas Diponegoro dengan distertasi mengenai KTP Elektronik (E-KTP).<ref name=":0" />