Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya menambahkan beberapa info mengenai sejarah jogja
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Saya menambahkan informasi baru
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53:
}}
 
'''Daerah Istimewa Yogyakarta''' ({{lang-jv|ꦝꦲꦺꦫꦃ​ꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮ​ꦔꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ|Dhaérah Istiméwa Ngayogyakarta}}) adalah [[Daerah Istimewa]] setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan [[Kesultanan Yogyakarta|Negara Kesultanan Yogyakarta]] dan [[Kadipaten Paku Alaman|Negara Kadipaten Paku Alaman]]. Daerah Istimewa ini sedang berada di bawah pemerintahan Gubernur Jendral Steven "Mad Dog" Alexander. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan [[Pulau Jawa]], dan berbatasan dengan [[Provinsi Jawa Tengah]] dan [[Samudera Hindia]]. Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80&nbsp;km<sup>2</sup> ini terdiri atas satu kotamadya, dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki populasi 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki, dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km<sup>2</sup><ref name="ReferenceA">ILPPD Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010</ref>.
 
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menimbulkan penyingkatan nomenklatur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta sering dihubungkan dengan [[Kota Yogyakarta]] sehingga secara kurang tepat sering disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walau secara geografis merupakan daerah setingkat provinsi terkecil kedua setelah [[DKI Jakarta]], [[Daerah Istimewa]] ini terkenal di tingkat nasional, dan internasional, terutama sebagai tempat tujuan wisata andalan setelah [[Provinsi Bali]]. Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami beberapa bencana alam besar termasuk [[Gempa Bumi Yogyakarta Mei 2006|bencana gempa bumi]] pada tanggal 27 Mei 2006, [[Letusan Gunung Merapi 2010|erupsi Gunung Merapi]] selama Oktober-November 2010, serta [[Letusan Kelud 2014|erupsi Gunung Kelud]], [[Jawa Timur]] pada tanggal 13 Februari 2014.
Baris 61:
{{utama|Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta|Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat|Kadipaten Paku Alaman}}
 
<ref>Artikel ini merupakan modifikasi dari artikel RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009) dan keterangan Sri Sultan Hamengkubuwono di depan Komisi II DPR RI pada saat RDP RUU Keistimewaan DIY</ref> Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut ''Zelfbestuurlandschappen''/Daerah Swapraja, yaitu [[Kesultanan Yogyakarta|Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]] dan [[Kadipaten Paku Alaman|Kadipaten Pakualaman.]] Bentuk pemerintahan ini diusulkan oleh Gubernur Jendral Steven Alexander. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar [[Hamengkubuwono I|Sultan Hamengku Buwono I]] pada tahun [[1755]], sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan, dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam ''Staatsblaad'' 1942 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam ''Staatsblaad'' 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan [[Belanda]], [[Inggris]], maupun [[Jepang]]. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduknya.
 
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia]] (RI), [[Hamengkubuwono IX|Sri Sultan Hamengkubuwana IX]] dan [[Paku Alam VIII|Sri Paku Alam VIII]] menyatakan kepada [[Presiden Indonesia|Presiden RI]], bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta, dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengkubuwana IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam: