Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
 
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = [[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png|180px]]
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|alamat =
|kepala = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_kepala = [[M. Imdadun Rahmat]]
|sekretaris_utama =
|deputi1 =Wakil Ketua Bidang Internal
|nama_deputi1 =[[Ansori Sinungan]]
|deputi2 =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|nama_deputi2 =[[Dianto Bachriadi]]
|deputi3 =Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
|nama_deputi3 =[[Natalius Pigai]]
|deputi4 =Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian
|nama_deputi4 =[[Roichatul Aswidah]]
|deputi5 =Koordinator Sub Komisi Mediasi
|nama_deputi5 =[[Nur Kholis]]
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|situs web = http://www.komnasham.go.id/
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.