Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 39:
}}
[[Berkas:Kantor Bawaslu RI.jpg|jmpl|Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta.]]
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia''' (disingkat '''Bawaslu RI''') adalah lembaga penyelenggara [[Pemilu]] yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]. Bawaslu diatur dalam [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu RI sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh [[Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum]].
 
== Sejarah ==