Abolisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.67.39.11 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Andreas Sihono
Tag: Pengembalian
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Penghapusan''Abolisi' atau '''Abolisi''' (bahasa latin, ''abolitio'') merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan [[pengadilan]] [[pidana]] kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.<ref name = "ref1">{{citeweb|url= http://glosarium.org/arti/?k=abolisi|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Glosarium.org}}</ref> Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.<ref name = "ref2">{{citeweb|url= http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Shvoong}}</ref> Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).<ref name = "ref1"/> Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan [[DPR]] (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).<ref name = "ref1"/>
 
== Hak Kepala Negara ==