Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Dikembalikan ke revisi 13877485 oleh Lukman Tomayahu (bicara). Tag: Pembatalan |
||
Baris 37:
}}
'''Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] di bidang informasi dan diplomasi publik. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh
== Tugas dan fungsi ==
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Baris 53 ⟶ 54:
* [[Direktorat Kerja Sama Teknik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Direktorat Kerja Sama Teknik]].<ref>[http://www.pih.kemlu.go.id/files/Permenlu_No._2_Tahun_2016_OTK_Kemlu.pdf Peraturan Menteri Luar Negeri No. 2 Tahun 2016]</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
|