Keresidenan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sapnor (bicara | kontrib)
Penambahan konten.
Sapnor (bicara | kontrib)
Baris 12:
 
== Sejarah ==
[[Hindia Belanda]] dikuasai [[Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia|Britania Raya]] pada 1811 dengan menempatkan Letjen [[Thomas Stamford Raffles]]. Ia memerintah bekas jajahan Belanda ini dengan membagi-bagi [[Jawa|Pulau Jawa]] menjadi beberapa keresidenan (''residency''). Keresidenan-keresidenan ini dikepalai oleh para residen bangsa Eropa. Residen-residen ini membawahi para bupati bangsa pribumi yang mengepalai wilayah kabupaten. Residen pun diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas dalam bidang administrasi, pemerintahan, [[fiskal]], peradilan, dan kepolisian. Dalam bidang peradilan, perkara besar akan dibawa ke tingkat keresidenan, sedangkan perkara kecil akan dibawa ke tingkat kabupaten.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=nrhktUy_3jgC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false|title=Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah|last=Nurcholis|first=Hanif|publisher=Grasindo|year=|isbn=9797597121|location=|pages=132}}</ref>
 
Pada 1816, Hindia Belanda diserahkan kembali ke tangan [[Kerajaan Bersatu Belanda|Belanda]]. Pada zaman ini, diadakan kembali pembentukan keresidenan dan kabupaten secara resmi, tepatnya saat [[Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen|van der Capellen]] memerintah. Menurut Peraturan Komisaris Jenderal tanggal 9 Januari 1819, dibentuklah dua puluh keresidenan di Pulau Jawa: Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, Krawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Jepara dan Juana, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Banyuwangi, Madura dan Sumenep, Rembang, dan Gresik.
 
== Daftar Keresidenan di [[Hindia Belanda]] ==