Perikanan: Perbedaan antara revisi

111 bita ditambahkan ,  5 tahun yang lalu
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Hisyam3838 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Hisyam3838 (bicara | kontrib)
Baris 2:
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|jmpl|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]
 
'''[http://perikanan38.blogspot.com Perikanan]''' adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]], dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].
 
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[pemancingan rekreasi|rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed. Boston: McGraw Hill.</ref>
Baris 20:
=== Penangkapan ikan ===
{{utama|Penangkapan ikan}}
[[http://perikanan38.blogspot.com Penangkapan ikan]] merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan [[http://perikanan38.blogspot.com kapal penangkapan ikan]] untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan [[perikanan tangkap]] (''wild fishery'').
 
=== Pembudidayaan ikan ===
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Usaha perikanan yang berupa [[produkhttp://penyuluhpi.blogspot.com ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (''aquaculture'').
 
== Referensi ==
14

suntingan