Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 92:
 
== Pengecualian ==
Indonesia menganut prinsip ''Negative lis''t, dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali yang disebutkan lain dalam Undang-undang Pajak Pertambahan NIlaiNilai 1984 dan perubahannya.
 
Jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yaitu: