Hak kodrati dan hak ikhtiyari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Konsep [[hukum kodrat]] sangat terkait dengan hak alamiah. Hukum kodrat pertama kali muncul dalam tradisi [[filsafat Yunani Kuno]].<ref>Rommen, Heinrich A., ''The Natural Law: A Study in Legal and Social Philosophy'' trans. Thomas R. Hanley, O.S.B., Ph.D. (B. Herder Book Co., 1947 [reprinted 1959] ), hlm. 5</ref> Pada [[Abad Pencerahan]], konsep hukum kodrat dicetuskan untuk menentang [[hak ilahi]] raja-raja, dan juga menjadi yustifikasi untuk membentuk [[kontrak sosial]], [[hukum positif]], dan [[pemerintahan]], walaupun ada juga yang memakai konsep ini untuk menentang hal-hal tersebut.
 
Gagasan [[hak asasi manusia]] juga sangat berhubungan dengan konsep hak alamiah. [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] tahun 1948 dianggap menuangkan konsep hak alamiah ke dalam suatu instrumen yang tergolong sebagai ''[[soft law]]'' dalam [[hukum internasional]]. Namun, terdapat pula pandangan bahwa hak asasi manusia itu pada dasarnya bersifat fungsional, atau dalam kata lain semua manusia dari berbagai latar belakang memiliki kebutuhan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, sehingga mereka pun mengakui keberadaan hak-hak untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut.<ref>{{cite book|authorlink=Eva Brems|last=Brems|first=Eva|title=Human Rights: Universality and Diversity|url=https://books.google.at/books?id=INlkqsHpIFEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|year=2001|publisher=Martinus Nijhoff|location=[[Den Haag]]|isbn=9789041116185|page=10}}</ref>
 
== Catatan kaki ==