Hak kodrati dan hak ikhtiyari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hak alamiah''' adalah [[hak]] yang dianggap tidak bergantung kepada hukum atau adat istiadat di suatu masyarakat, negara, atau peradaban manapun, serta bersifat umum (melekat pada setiap diri manusia tanpa memandang asal usul mereka) dan mutlak (tidak dapat dicabut ataupun dibatasi oleh hukum manusia). Konsep ini berlawanan dengan hak-hak legal, karena hak semacam itu diberikan kepada seseorang oleh suatu [[sistem hukum]], sehingga dapat diubah, dicabut, atau dibatasi oleh hukum manusia.
 
Konsep [[hukum kodrat]] sangat terkait dengan hak alamiah. Hukum kodrat pertama kali muncul dalam tradisi [[filsafat Yunani Kuno]].<ref>Rommen, Heinrich A., ''The Natural Law: A Study in Legal and Social Philosophy'' trans. Thomas R. Hanley, O.S.B., Ph.D. (B. Herder Book Co., 1947 [reprinted 1959] ), hlm. 5</ref> Pada [[Abad Pencerahan]], konsep hukum kodrat dicetuskan untuk menentang [[hak ilahi]] raja-raja, dan juga menjadi yustifikasi untuk menetapkan [[kontral sosial]], [[hukum positif]], dan [[pemerintahan]], walaupun ada juga yang memakai konsep ini untuk menentang hal-hal tersebut.