Perikanan: Perbedaan antara revisi

771 bita dihapus ,  5 tahun yang lalu
k
←Suntingan Hisyam3838 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hisyam3838 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Hisyam3838 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Baris 25:
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Usaha perikanan yang berupa [[produk ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (''aquaculture'').
 
'''Alat Tangkap Ramah Lingkungan'''
 
Kriteria tersebut antara lain :
 
1. Memiliki selektifitas tinggi
 
2. Tidak merusak lingkungan
 
3. Tidak membahayakan lingkungan
 
4. Hasil tangkapan berkualitas tinggi
 
5. Produk tidak membahayakan konsumen
 
6. By catch rendah
 
7. Memberikan dampak rendah terhadapa lingkungan
 
8. Tidak menangkap ikan spesies tertentu
 
9. Diterima secara sosial.
 
Harapan dari kegiatan tersebut agar nelayan khususnya nelayan weleri bisa lebih mengerti dan memahami tentang kelestarian sumber daya ikan. Dan bisa mengaflikasikan alat tangkap yang bertanggung jawab pada keberlangsungan sumber daya ikan.
 
Sumber ; [[https://perikanan38.blogspot.com/2015/07/penangkapan-ikan-yang-ramah-lingkungan.html Alat Penangkap Ikan ramah Lingkungan]]
 
<br />
 
== Referensi ==