Nusa Tenggara Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 70:
Seiring dinamika zaman dan setelah mengalami beberapa kali proses perubahan sistem ketatanegaraan pasca diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia, barulah terbentuk Provinsi NTB. NTB, secara resmi mendapatkan status sebagai provinsi sebagaimana adanya sekarang, sejak tahun 1958, berawal dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 Tanggal 14 Agustus 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Bali, NTB dan NTT, dan yang dipercayakan menja di Gubernur pertamanya adalah AR. Moh. Ruslan Djakraningrat.
 
Walaupun secara yuridis formal Daerah Tingkat I NTB yang meliputi 6 Daerah Tingkat II dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1958, namun penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan Undang- undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknyaProvinsiterbentuknya Provinsi NTB. Zaman terus berganti, konsolidasi kekuasaan dan pemerintahanpun terus terjadi.
 
Pada tahun 1968 dalam situasi yang masih belum menggembirakan sebagai akibat berbagai krisis nasional yang membias ke daerah, gubernur pertama AR. Moh. Ruslan Tjakraningrat digantikan oleh HR.Wasita Kusuma. Dengan mulai bergulirnya program pembangunan lima tahun tahap pertama (pelita I) langkah perbaikan ekonomi, sosial, politik mulai terjadi. Pada tahun 1978 H.R.Wasita Kusuma digantikan H.Gatot Soeherman sebagai Gubernur Provinsi NTB yang ketiga. Dalam masa kepemimpinannya, usaha-usaha pembangunan kian dimantapkan dan Provinsi NTB yang dikenal sebagai daerah minus, berubah menjadi daerah swasembada. Pada tahun 1988 Drs. H. Warsito, SH terpilih memimpin NTB menggantikan H. Gatot Soeherman. Drs.H.Warsito, SH mengendalikan tampuk pemerintahan di Provinsi NTB untuk masa dua periode, sebelum digantikan Drs. H. Harun Al Rasyid, M.Si pada tanggal 31 Agustus 1998.