Santet: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arihadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arihadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
 
== Undang-Undang Santet ==
Suara Komisi Hukum DPR soal pemuatan pasal santet dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana belum bulat. Sebagian anggota Komisi Hukum DPR masih ada yang berkeras memuat pasal santet tersebut. Dewasa ini banyak iklan yang menawarkan jasa dukun santet. Meskipun belum bisa dipastikan kesaktiannya. Namun terkadang masyarakat banyak yang ditipu iklan tersebut. Pasal santet dalam revisi KUHAP dan KUHP menjadi kontroversial. Sebab, ilmu santet sulit dibuktikan secara material. Tujuan dari pembuatan Undang-undang ini untuk melindungi keresahan orang yang difitnah seperti dukun santet agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan sebagainya. Pasal ini adalah pasal ancaman bukan menjadi vonis. Vonis tersebut akan di proses di pengadilan sehingga orang yang dirugikan atau dukun santet yang disangkakan mendapatkan keadilan. <ref>https://kbr.id/nasional/03-2013/sebagian_anggota_dpr_setuju_pemuatan_pasal_santet/20619.html. diakses 9 Januari 2019</ref>
 
== Lihat pula ==