Sipir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{yatim|Mei 2009}}
'''Sipir''' merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan [[narapidana]] di [[penjara]]. Petugas tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu [[pengadilan]] ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu penjara. Sebagian besar perwirasipir bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, sipir bekerja pada [[perusahaan swasta]].
 
Di [[Indonesia]], sipir disebut dengan '''petugas pemasyarakatan (petugas lapas)''' yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] atau tahanan di [[Lapas]] maupun [[Rutan]] (Rumah Tahanan). [[Petugas Pemasyarakatan]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bekerja sebagai [[pegawai negeri sipil]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kemenkumham]].