Sipir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rprachmawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh Rprachmawan) dan mengembalikan revisi 14149446 oleh 182.1.97.63
Baris 1:
{{yatim|Mei 2009}}
'''Petugas Lembaga PemasyarakatanLapas''' atau Polsuspas merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan [[narapidana]] di [[Lapaspenjara]]. Petugas tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu [[pengadilan]] ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu penjara. Sebagian besar perwira bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, sipir bekerja pada [[perusahaan swasta]].
 
Di [[Indonesia]], '''petugas lapas''' di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan / Polisi Khusus Pemasyarakatan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] atau tahanan di [[Lapas]] maupun [[Rutan]] (Rumah Tahanan). [[Petugas Pemasyarakatan]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bekerja sebagai [[pegawai negeri sipil]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kemenkumham]].
 
== Lihat pula ==