Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 39:
}}
{{Politik Indonesia}}
'''Pemilihan presiden''' berikutnya akan diadakan di Indonesia pada 2019.<ref>[http://www.cnbc.com/2016/10/18/indonesian-president-jokowi-celebrates-2-years-in-office-with-an-eye-on-2019-vote.html Indonesian President Jokowi celebrates 2 years in office with an eye on 2019 vote] CNBC, 18 October 2016</ref> Meskipun [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004|2004]], [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009|2009]] dan [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014|2014]] menggunakan [[sistem proporsional terbuka]], pemerintah mengusulkan agar pemilihan tahun 2019 dilakukan menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan [[sistem proporsional tertutup|tertutup]].<ref>{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/09/14/00010981/pemerintah.usulkan.pemilu.2019.pakai.sistem.kombinasi|title=Pemerintah Usulkan Pemilu 2019 Pakai Sistem Kombinasi - Kompas.com|first=Kompas Cyber|last=Media|date=14 September 2016|publisher=|accessdate=24 Agustus 2018}}</ref> Pemerintah juga memunculkan [[ambang batas]] untuk pemilihan 2019, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari [[Universitas Indonesia]] [[Effendi Ghazali]], pemerintah dinilai membawa kepentingan [[partai politik]].<ref>{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/08245021/munculkan.ambang.batas.pilpres.2019.pemerintah.dinilai.bawa.kepentingan.parpol|title=Munculkan Ambang Batas Pilpres 2019, Pemerintah Dinilai Bawa Kepentingan Parpol - Kompas.com|first=Kompas Cyber|last=Media|date=15 September 2016|publisher=|accessdate=5 September 2018}}</ref>
 
== Latar Belakang ==
=== Petahana ===
Menurut Pasal 7 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, [[Joko Widodo]] yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 berhak dan dapat mengajukan pencalonan kembali untuk pemilihan umum 2019 dengan masa jabatan 2019-2024. Presiden Joko Widodo kemudian telah mengumumkan secara resmi calon wakil presiden yang akan mendampinginya di pemilihan umum 2019 yaitu Profesor Doktor KH Ma'ruf Amin pada tanggal 9 Agustus 2018 di Jakarta.<ref>{{Cite news|url=https://www.bbc.co.uk/indonesia/indonesia-45125528|title=Joko Widodo umumkan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden|date=2018-08-09|newspaper=BBC News Indonesia|language=en-GB|access-date=2018-08-23}}</ref>
 
Pemerintah juga memunculkan [[ambang batas]] untuk pemilihan 2019, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari [[Universitas Indonesia]] [[Effendi Ghazali]], pemerintah dinilai membawa kepentingan [[partai politik]].<ref>{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/08245021/munculkan.ambang.batas.pilpres.2019.pemerintah.dinilai.bawa.kepentingan.parpol|title=Munculkan Ambang Batas Pilpres 2019, Pemerintah Dinilai Bawa Kepentingan Parpol - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|date=15 September 2016|publisher=|accessdate=5 September 2018}}</ref>
 
== RUU Pemilu ==