Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
R.nawafil (bicara | kontrib)
Perubahan tahun berdiri IPDN
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
R.nawafil (bicara | kontrib)
Perubahan mendasar tentang lambang IPDN
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
{{Kotakinfo perguruantinggi
|nama=IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
|logo=[[BerkasFile:LAMBANGLambang STPDNIPDN.jpgpng|thumb|Lambang IPDN|100px]]
|tahun=17 Maret 1956
|jenis=[[Perguruan Tinggi]] Kedinasan, di bawah [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] Republik Indonesia
|rektor=[[Prof.Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si.]]
|lokasi=[[Jatinangor, Sumedang]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
|situs= http://www.ipdn.ac.id
|name=GovernanceIPDN Institute(Institut ofPemerintahan HomeDalam AffairNegeri)|established=17 Maret 1956|city=[[Jatinangor, Sumedang]] [[Jawa Barat]]}}
'''Institut Pemerintahan Dalam Negeri''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Institute Governance Institute of Home Affair'') disingkat "'''IPDN'''" adalah salah satu [[Pendidikan#Pendidikan Tinggi|Lembaga Pendidikan Tinggi]] Kedinasan dalam lingkungan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]], yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat [[daerah]] maupun di tingkat pusat. PadaBerdasarkan [[10Keppres Oktober]] [[2007]], dalamNo. sebuah87 sidangTahun kabinet2004, Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan '''Institut Ilmu Pemerintahan''' (IIP) menjadi IPDN.
 
== Sejarah singkat ==
Baris 31:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan dirubah namanya menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
 
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barnbaru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.
 
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaitu: