Sipir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rprachmawan (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rprachmawan (bicara | kontrib)
k Petugas lembaga pemasyarakatan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
''Petugas Lembaga Pemasyarakatan'' atau "Polsuspas" merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan [[narapidana]] di [[Lapas]]. Petugas tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu [[pengadilan]] ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu penjara. Sebagian besar perwira bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, sipir bekerja pada [[perusahaan swasta]].
 
Di [[Indonesia]], '''petugas lapas''' di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan / Polisi Khusus Pemasyarakatan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] atau tahanan di [[Lapas]] (Lembaga Pemasyarakatan) maupun [[Rutan]] (Rumah Tahanan Negara). [[Petugas Pemasyarakatan]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bekerja sebagai [[pegawai negeri sipil]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kemenkumham]].
 
== Lihat pula ==