Sipir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sipir tidak lagi digunakan untuk sistem pemasyarakatan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rprachmawan (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
▲'''Petugas Lapas''' merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan [[narapidana]] di [[penjara]]. Petugas tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu [[pengadilan]] ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu penjara. Sebagian besar perwira bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, sipir bekerja pada [[perusahaan swasta]].
Di [[Indonesia]], '''petugas lapas''' di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan / Polisi Khusus Pemasyarakatan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] atau tahanan di [[Lapas]] (Lembaga Pemasyarakatan) maupun [[Rutan]] (Rumah Tahanan Negara). [[Petugas Pemasyarakatan]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bekerja sebagai [[pegawai negeri sipil]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kemenkumham]].
== Lihat pula ==
|