Salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Membatalkan suntingan berniat baik oleh 180.249.176.89 (bicara): Niat termasuk syarat salat, bukan termasuk rukun. (TW)
Tag: Pembatalan
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
** Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah [[Salat Witir|witir]] dan salat sunah [[Salat Thawaf|thawaf]].
** Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah [[Rawatib]] dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
 
== Syarat-syarat salat ==
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan.<ref>https://almanhaj.or.id/936-syarat-syarat-sahnya-shalat.html</ref>
# Sudah masuk waktu shalat
# Suci dari [[hadats]]
# Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari [[najis]]
# Menutup [[aurat]]
# Menghadap kiblat
# Niat
 
== Rukun salat ==
{{Main|Rukun salat}}
[[Berkas:Men praying at jama masjid.jpg|top|ka|jmpl|Salat berjamaah]]
Rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.<ref>https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html</ref>
# Berdiri bagi yang mampu.<ref>“Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.</ref>
# Takbiratul ihram.<ref>“Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>