Shahih Muslim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 34:
Tingkatan pembawa berita itu secara ringkas dijelaskan ;
 
· Pertama, memiliki kekuatan hafalan yang sempurna, seorang yang istiqomah, jujur, dan dipercaya tidak pernah berbohong. Tidak pernah ada kontroversi dan unsur yang buruk.
 
· Kedua, terkenal jujur dan tidak ada kontroversi, juga sangat piawai mengenai ilmu hadits, namun hafalannya kalah tajam dengan tingkatan pertama.
 
· Ketiga, perawi yang statusnya tidak jelas, apakah ia jujur atau tidak, apakah ia alim atau tidak, karena dengan banyaknya pengakuan, maka kan memperkuat berita itu. Apabila pembawa berita tidak begitu terkenal, maka Imam Muslim meninggalkan dan tidak menulisnya.<br />
 
== Metode Riset ==
Baris 62:
Imam Muslim hanya mengisyaratkan akan menulis secara sistematis, tanpa pengulangan, dan tanpa adanya pembahasan tingkat lanjut mengenai hadits-haditsnya. Ia menulis dengan urutan Bab sebagai berikut :
 
* · Kitab Muqadimah : berisi 74 Bab
* · Kitab Iman : berisi 96 Bab dari ''Bayyin al Iman wal Islam'', sampai terakhir pada Bab ''Sabdanya, Allah berfirman kepada Adam''...Berisi 280 hadits.
* · Kitab Thaharah ; berisi 34 Bab dari ''Fadhilah Wudhu’'' sampai pada ''Dalil Najisnya air Kencing...'' berisi 111 hadits.
* · Kitab Haidh : berisi 33 Bab dari ''Mencumbu Wanita haidh di atas sarung'', sampai bab ''Dalil Tidur tidak membatalkan wudhu''...berisi 126 hadits.
* · Kitab Shalat : berisi 52 Bab dari ''Adzan'', sampai pada ''Shalat dengan satu kain.'' Sampai kitab terakhir, yaitu Kitab Tauhid : berisi 8 Bab dengan 134 hadits
 
Imam Muslim menulis kitab ini berdasar pembahasan bab-bab keagamaan. Karena sesuai aturannya sendiri, ia menulis untuk menerangkan setiap permasalahan agama dan kabar-kabar dari Rasulullah saw. Bentuk penulisannya, dalam Mustholah hadits dikenal dengan Al Jawami’, berbeda dengan Masanid yang sesuai urutan nama, atau kota, juga berbeda dengan Sunan yang disusun hanya dalam urusan hukum Islam (fiqh).