Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Aturan penulisan jam yang benar adalah tanda titik menurut PUEBI
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Tiga dalam satu''' atau lebih terkenal dengan istilah '''''Three in One''''' adalah sebuah kebijakan dari [[gubernur Jakarta]] [[Sutiyoso]] yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang" dimana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.
 
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :.
# Jl.Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
# [[Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)|Jl.Jalan Jenderal Sudirman]], jalur cepat dan jalur lambat
# [[Jalan MH Thamrin (Jakarta)|Jl.Jalan MHM.H. Thamrin]], jalur cepat dan jalur lambat
# [[Jalan Medan Merdeka (Jakarta)|Jl.Jalan Medan Merdeka Barat]]
# Sebagian [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|Jl.Jalan Jenderal Gatot Subroto]] antara persimpangan [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|Jl.Jalan Jenderal Gatot Subroto]]-Jl.Jalan Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan [[Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)|Jl.Jalan HRH.R. Rasuna Said]] - [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|Jl.Jalan Jenderal Gatot Subroto]] pada jalan umum bukan tol.
 
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 seiring dengan dimulainya program [[Transjakarta]] pada Desember [[2003]]. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16.30-19.00 pada September [[2004]].