Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Aturan penulisan jam yang benar adalah tanda titik menurut PUEBI |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Tiga dalam satu''' atau lebih terkenal dengan istilah '''''Three in One''''' adalah sebuah kebijakan dari [[gubernur Jakarta]] [[Sutiyoso]] yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang" dimana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut
#
# [[Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)|
# [[Jalan MH Thamrin (Jakarta)|
# [[Jalan Medan Merdeka (Jakarta)|
# Sebagian [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 seiring dengan dimulainya program [[Transjakarta]] pada Desember [[2003]]. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16.30-19.00 pada September [[2004]].
|