Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Aturan penulisan jam yang benar adalah tanda titik menurut PUEBI
Baris 8:
# Sebagian [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|Jl. Jenderal Gatot Subroto]] antara persimpangan [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|Jl. Jenderal Gatot Subroto]]-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan [[Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)|Jl. HR. Rasuna Said]] - [[Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)|Jl. Jenderal Gatot Subroto]] pada jalan umum bukan tol.
 
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:.00-10:.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07:.00-10:.00 dan 16:.00-19:.00 seiring dengan dimulainya program [[Transjakarta]] pada Desember [[2003]]. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16:.30-19:.00 pada September [[2004]].
 
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari [[Senin]] sampai [[Jumat]]. Hari [[Sabtu]], [[Minggu]] dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.