Tahanan perang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
M. Adiputra (bicara | kontrib) k ←Suntingan 112.215.230.237 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
'''
Pasal 4 [[Konvensi Ketiga Jenewa]] melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah [[warga sipil]]. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tahanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.
Status tahanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi [[Konvensi Keempat Jenewa]].
== Lihat pula ==
* [[Gugur dalam tugas]]
|