Tahanan perang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
M. Adiputra (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 112.215.230.237 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''RizkiTahanan HEzkiaperang''' (''prisoner of war'') adalah sebutan bagi [[tentara]] yang dipenjara oleh musuh pada masa atau segera setalah berakhirnya konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tahanan perang diperlakukan dengan manusiawi, namun pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.
 
Pasal 4 [[Konvensi Ketiga Jenewa]] melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah [[warga sipil]]. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tahanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.
 
Status tahanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi [[Konvensi Keempat Jenewa]].
 
== Lihat pula ==
* [[Gugur dalam tugas]]